Rabu, 05 Agustus 2009

Untung atau Buntung: Debt for Nature Swap

Sekitar US$21,6 juta utang Indonesia kepada AS disepakati dialihkan untuk program konservasi atau debt for nature swap (DNS) yang meliputi sekitar 7 juta hektar kawasan hutan di Sumatra. Lokasi program di Sumatra bagian utara dipusatkan di Taman Nasional Batang Gadis, di Sumatra bagian tengah di TN Bukit Tigapuluh dan Sumatra bagian selatan di TN Way Kamas. Pemerintah AS sepakat mengalihkan piutangnya untuk kegiatan konservasi yang diperhitungkan dari utang pokok sebesar US$21,6 juta atau US$30 juta termasuk bunga hingga 8 tahun ke depan. Conservation International (CI) Foundation-lembaga swadaya masyarakat asal AS-dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) menyumbang masing-masing US$1 juta dan mereka disebut swap partner. (Erwin Tambunan, Bisnis Indonesia, 1 Juli 2009)

Perjalanan DNS

Debt for Nature Swap merupakan sebuah gagasan yang dilontarkan oleh Thomas Lovejoy, Wakil Ketua WWF Amerika Serikat pada tahun 1984. Gagasan tersebut melahirkan sebuah mekanisme finansial yang dikenal dengan Debt for Nature Swap. DNS merupakan salah satu peralatan finansial untuk memobilisasi pendanaan domestik demi mendukung kegiatan konservasi atau dapat dikatakan sebagai penghapusan utang luar negeri dengan cara menukarnya dengan komitmen untuk memobilisasi sumberdaya keuangan domestik untuk mendukung kegiatan pelestarian alam.

Aktor-aktor yang selama ini menjadi “pembeli” DNS adalah Conservation International, WWF, The Nature Conservancy dan USAID. Pada periode 1987 hingga 1994, tidak kurang dari US$ US$ 177,5 juta utang luar negeri berbagai Negara dunia ketiga dibeli seharga US$ 46,3 juta, dengan penyediaan dana untuk lingkungan hidup sebesar US$ 128,77 juta. Dalam berbagai pengalaman tersebut, dana yang diperoleh juga disediakan sebagai dana abadi (endowment atau trust fund). Dana konservasi yang dihasilkan dari pengalihan utang (swaps) di Kosta Rika, Filipina, Guatemala, Panama dan Madagaskar, mencapai 95% dari seluruh total DNS. Dana tersebut dipergunakan untuk mengelola taman nasional, perluasan taman nasional, kegiatan riset atau penelitian habitat dan spesies, serta pendidikan dan pelatihan.

Pelaksanaan DNS yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia merupakan model DNS Tripartit, dimana melibatkan kreditor, debitor dan investor konservasi. Di Filipina pada tahun 1993, dengan dana sebesar US$ 13 juta dari USAID, WWF membeli utang komersial pemerintah Filipina sebesar US$ 19 juta atau setara dengan 68% dari nilai utang. Sebagai gantinya, pemerintah Filipina setuju untuk membayarnya dalam Peso senilai $ 17 juta (90% dari nilai utang). Kemudian dana pemerintah tersebut digunakan untuk pendanaan jangka panjang melalui Foundation for Philippine Environment.

Siapa yang diuntungkan dari DNS?

Dari pengalaman Bolivia, pada tahun 1988 Bolivia membeli kembali utangnya. Donor memberikan sekitar 46% dari utangnya. Sebelum membeli kembali, bank komersial Bolivia berutang sebesar $ 670 juta. Harga utang di pasar sekunder adalah 6 sen per dollar, yang berarti bahwa bank mengharapkan Bolivia membayar kembali sebesar $ 40,2 juta (670 juta dikali 6 sen). Selanjutnya Bolivia hanya memiliki sisa utang dari bank komersial sebesar 362 juta, namun pasar sekunder menghargai utang Bolivia sebesar 11 sen, yang berarti setelah pengalihan (swaps), bank tetap mengharapkan Bolivia membayar $ 39,8 juta (362 juta dikali 11 sen). Keuntungan Bolivia dari pembayaran tersebut hanyalah pengurangan sebesar $ 0,4 juta dari yang harus dibayarkan. Artinya Bolivia tetap melakukan pembayaran utang dengan diskon yang sangat kecil.

Skema ini juga berlaku bila dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup. Selama ini, uang-uang DNS hanya mengalir kepada lembaga keuangan besar, yang merupakan bank-bank kaya di Negara–negara utara. Yang juga terjadi adalah kelompok-kelompok lingkungan hidup Negara utara memberi uang kepada bank-bank komersial Negara utara, ketika Negara selatan berjanji memberikan uang kepada kelompok lingkungan hidupnya. Sebenarnya tidak pernah terjadi transfer dari utara ke selatan.

Kritik terhadap DNS

Dalam seminar yang dilaksanakan oleh Brasilian Institute for Economic and Social Analysis pada bulan September 1991, disimpulkan bahwa:

* Mekanisme konversi utang luar negeri untuk lingkungan hidup tidak berpengaruh terhadap pengembangan kebijakan lingkungan yang sesuai dengan manajemen pengelolaan sumberdaya alam yang demokratis, dan tidak menjawab masalah kualitas hidup masyarakat local. DNS hanya bentuk kekuatan politik kreditor dan dominasi ekonomi terhadap Negara debitor termasuk pengembangan model komersialisasi seluruh aspek kehidupan;
* DNS mengharuskan Negara debitor mengalokasikan sumberdaya keuangan ke dalam proyek-proyek konservasi tanpa partisipasi masyarakat. Kedaulatan masyarakat local atau keadaan social di dalam “kawasan konservasi” tidak menjadi pertimbangan. Proyek-proyek didisain hanya untuk riest dan eksploitasi sumberdaya alam ketimbang konservasi yang sebenarnya;
* DNS tidak mengambarkan masuknya uang baru ke dalam negeri, namun hanya semata-mata ilusi pengurangan utang luar negeri dan penanggulangan krisis lingkungan hidup;
* DNS tidak mempertimbangkan kedaulatan Negara debitor dalam memutuskan proyek mana yang akan didanai. Tidak demokratis dan membuat partisipasi local menjadi sulit;
* Keterlibatan dalam DNS telah membawa ornop terlibat dalam skema konversi dan meyakini bahwa mereka mampu menyediakan sumberdaya keuangan dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

DNS Mencoba Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru

Dalam beragam pengalaman, DNS juga telah gagal menjawab permasalahan konservasi dunia, karena masalah utama konservasi bukan pendanaan, melainkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Permasalahan konservasi di Indonesia tak lepas dari buurknya kapasitas, komitmen dan politik pengelolaan kekayaan alam oleh pemerintah. Hilangnya pemahaman tentang system kelola alam dalam konstitusi Indonesia, telah menjadikan hilangnya akses dan kontrol komunitas lokal, serta meningkatnya ekstraksi kekayaan alam. Bahkan dalam beragam kawasan konservasi di Indonesia, telah terjadi kekerasan terhadap komunitas lokal dan penghilangan hak-hak dasar komunitas local, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya.

DNS hanya akan memfasilitasi organisasi lingkungan raksana dengan proyek-proyek konservasi raksasa, yang sebagian besar didisain dari Washington, London, New York atau Jakara, dan jauh dari komunitas lokal. Proyek-proyek konservasi di Indonesia juga semakin menunjukan patron bisnisnya, dimana terjadi penghilangan identitas lokal dan sistem tradisional, terindikasi melakukan biopiracy, dan memfasilitasi bisnis wisata, yang hanya akan memenuhi kebutuhan ‘penjajah’.

Pengelolaan Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Lore Lindu, merupakan potret buram proyek konservasi yang dilakukan oleh lembaga konservasi internasional, diantaranya dengan meminggirkan komunitas lokal. Termasuk di Taman Nasional Batang Gadis, dimana lembaga konservasi internasional melakukan program konservasi, telah meniadakan inisiatif-inisiatif lokal dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah mereka. Secara perlahan, terjadi penghancuran sistem budaya lokal dalam berbagai desa yang selama ini menjadi wilayah proyek konservasi.

Dengan adanya perjanjian DNS dengan AS, maka anggaran pemerintah, yang harusnya dialokasikan pada program penguatan komunitas lokal dan peningkatan kualitas hidup warga negara, akan dialihkan untuk diberikan kepada Conservation Internasional dan Yayasan Kehati. Dalam banyak pengalaman, proyek-proyek yang dilaksanakan oleh lembaga konservasi internasional, hanya meninggalkan daftar permasalahan.

Pilihan Indonesia Terhadap Utang Luar Negeri

Telah begitu banyak proses ekstraksi kekayaan alam yang terjadi di Indonesia, yang dilakukan oleh negara-negara utara. Sejak awal, Indonesia terus diperas dan dikuras habis, baik kekayaan alamnya, maupun warga negaranya. Pemerintah Indonesia harusnya mendudukan diri pada penegakan mandat-mandat konstitusi, untuk melakukan pengakuan terhadap sistem kelola lokal atas kekayaan alam, serta melakukan proteksi terhadap sistem kelola lokal dari intrusi berbagai inisiatif global yang memiskinkan rakyatnya.

Terhadap utang luar negeri, Indonesia harus segera menagih utang-utang ekologis dari negara-negara industri, dimana selama ini Indonesia telah memberikan kehidupan bagi negara-negara utara. Dan juga Indonesia harus berposisi untuk menggugat penghapusan utang luar negeri dari negara-negara utara, serta menghentikan pengambilan utang baru.

Terhadap peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, maka pemerintah sudah wajib untuk melakukan revisi terhadap UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam, serta melakukan evaluasi terhadap beragam peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Sumberdaya Alam, termasuk Agraria, sesuai dengan mandat Tap MPR No IX/2001.


Diadopsi dari Kertas Posisi WALHI tahun 2001 yang ditulis oleh Longgena Ginting dengan beberapa tambahan oleh penulis

Label: